Kamis, 22 November 2012

syarat pendirian perusahaan


SYARAT  PENDIRIAN  PERUSAHAAN
            Dalam pendirian perusahaan tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi baik seraca hukum maupun secara tekni. Disini akan dibahas berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk pembentukan perusahaan.
Berbagai bentuk perusahaan-perusahaan adalah:
1.      Perseroan Terbatas
2.      Firma
3.      Commanditaire Vennootschap (CV)
4.      Usaha Dagang
5.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6.      Koperasi
7.      Yayasan
1 .Perseroan Terbatas( PT)
            Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
            Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007  adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia
            Jenis-jenis modal perseroan terbatas
a.       Modal Dasar
b.      Modal Ditempatkan
c.       Modal Setor
Modal minimal dari perseroan terbatas menurut hukum harus mempunyai modal dasr minimal Rp.20.000.000,00. Dengan demikian minimal modal ditempatkan dam modal setor yang harus ada dalam suatu perseroan adalah 25% dari modal dasar, jadi sebesar Rp.5.000.000,00.
Hak-hak pemegang saham adalah:
·         Hak suara dalam RUPS
·         Hak untuk menerima deviden
·         Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi
Perseroan terbatas dapat dibubarkan atau disebut dengan istilah likuidasi karena alasan sebagai berikut:
·         Bubar karena keputusan RUPS
·         Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir
·         Bubar karena penetpan pengadilan
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubarab tersebut.

           
2.COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP(CV)

PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV

            CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
            Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
            Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
            Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
 CARA MENDIRIKAN CV
            CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
            Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
            Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku
 persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
            Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
             Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
            Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
3. FIRMA
            Firma adalah suatu usaha yang dibentuk antara dua orang atau lebih yang dimaksud untuk menjalankan suatu usaha atas nama bersama. Perusahaan dalam bentuk firma penamaanya biasa diawali dengan “Fa”.
Proses pendirian firma adalah sebagai berikut:
·         Tahap akta otentik
Suatu firma harus didirikan dengan suatu akta yang otentik, dalam hal ini dengan suatu akta notaris.
·         Tahap pendaftaran akta firma
Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris, maka akta firma tersebut haruslh didaftarkan dalam suatu register khusus yang tersedia di kepaniteraan pengadilan negeri di wilayah firma tersebut.
·         Tahap pengumuman dalam berita negara
Suatu petikan akta firma harus pula diumumkan dalam berita  negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan perusahaan firm tersebut berlaku.
Terdapat tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama firma, maka yang bertnggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng untuk seluruh hutang dari firma tersebut, tanpa melihat siapakah diantara persero tersebut yang riil melakukan tindakan tersebut. Tindakan ini dianggap wajar karena firma merupakan perusahaan antara dua orng atau lebih yang melibatkan harta pribadi.
4.USAHA  DAGANG
Usaha dagang dalam prakteknya sering disebut dengan “UD”, dalam bahasa Inggris disebut dengan sole proprietorship merupakan suatu bisnis secara pribadi dan sendiri tanpa mendirikan suatu badan hukum, dan karena itu jika ada tuntutan dari pihak lain maka tanggung jawabnya secara hukum adalah tanggung jawab pribadi dari pemilik dari usaha dagang tersebut.
5.BADAN USAHA MILIK NEGARA(BUMN)
BUMN merupakan bentuk usaha dibidang tertentu yang pada umumnya menyangkut dengn kepentingan umum, dimana peran pemerintah sangatlah besar.
Dalam perkembangannya, suatu BUMN mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut/;
·         PERJAN( perusahaan jawatan)
·         PERUM(perusahaan umum)
·         PERSERO( perusahaan perseroan)



6. KOPERSI
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang atau perorangan  atau badan hukum koperasi dimana kegiatannya didasarkan atas prinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekelurgaan untuk mencapai tujuan kemakmuran anggota.
Adapun prinsip-prinsip dari suatu koperasi adalah:
·         Sifat sukarela dan terbuka
·         Sifat demokrasi kekeluargaan dalam pengelolaanya
·         Sifat pembagian yang adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
·         Mengutamakan prinsip kesejahtraan anggota
·         Prinsip kmandirian
Koperasi merupakan bentuk usaha yang dianggap sebagai salah satu soguru ekonomi Indonesia.
Macam-macam koperasi adalah;
ü  Koperasi primer
Memiliki anggota minimal 20 orang
ü  Koperasi pusat
Merupakan kumpulan dari lima anggota primer
ü  Koperasi gabungan
Merupakan gabungan dari tiga koperasi pusat
ü  Induk koperasi
Kumpulan dari tiga koperasi gabungan
Unsur elemen anggota pengelola
o   Anggota koperasi
o   Pengurus koperasi
o   Rapat anggota
o   Badan pemeriksaan koperasi


syarat pendirian perusahaan


SYARAT  PENDIRIAN  PERUSAHAAN
            Dalam pendirian perusahaan tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi baik seraca hukum maupun secara tekni. Disini akan dibahas berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk pembentukan perusahaan.
Berbagai bentuk perusahaan-perusahaan adalah:
1.      Perseroan Terbatas
2.      Firma
3.      Commanditaire Vennootschap (CV)
4.      Usaha Dagang
5.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6.      Koperasi
7.      Yayasan
1 .Perseroan Terbatas( PT)
            Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
            Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007  adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia
            Jenis-jenis modal perseroan terbatas
a.       Modal Dasar
b.      Modal Ditempatkan
c.       Modal Setor
Modal minimal dari perseroan terbatas menurut hukum harus mempunyai modal dasr minimal Rp.20.000.000,00. Dengan demikian minimal modal ditempatkan dam modal setor yang harus ada dalam suatu perseroan adalah 25% dari modal dasar, jadi sebesar Rp.5.000.000,00.
Hak-hak pemegang saham adalah:
·         Hak suara dalam RUPS
·         Hak untuk menerima deviden
·         Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi
Perseroan terbatas dapat dibubarkan atau disebut dengan istilah likuidasi karena alasan sebagai berikut:
·         Bubar karena keputusan RUPS
·         Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir
·         Bubar karena penetpan pengadilan
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubarab tersebut.

           
2.COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP(CV)

PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV

            CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
            Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
            Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
            Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
 CARA MENDIRIKAN CV
            CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
            Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
            Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku
 persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
            Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
             Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
            Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
3. FIRMA
            Firma adalah suatu usaha yang dibentuk antara dua orang atau lebih yang dimaksud untuk menjalankan suatu usaha atas nama bersama. Perusahaan dalam bentuk firma penamaanya biasa diawali dengan “Fa”.
Proses pendirian firma adalah sebagai berikut:
·         Tahap akta otentik
Suatu firma harus didirikan dengan suatu akta yang otentik, dalam hal ini dengan suatu akta notaris.
·         Tahap pendaftaran akta firma
Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris, maka akta firma tersebut haruslh didaftarkan dalam suatu register khusus yang tersedia di kepaniteraan pengadilan negeri di wilayah firma tersebut.
·         Tahap pengumuman dalam berita negara
Suatu petikan akta firma harus pula diumumkan dalam berita  negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan perusahaan firm tersebut berlaku.
Terdapat tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama firma, maka yang bertnggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng untuk seluruh hutang dari firma tersebut, tanpa melihat siapakah diantara persero tersebut yang riil melakukan tindakan tersebut. Tindakan ini dianggap wajar karena firma merupakan perusahaan antara dua orng atau lebih yang melibatkan harta pribadi.
4.USAHA  DAGANG
Usaha dagang dalam prakteknya sering disebut dengan “UD”, dalam bahasa Inggris disebut dengan sole proprietorship merupakan suatu bisnis secara pribadi dan sendiri tanpa mendirikan suatu badan hukum, dan karena itu jika ada tuntutan dari pihak lain maka tanggung jawabnya secara hukum adalah tanggung jawab pribadi dari pemilik dari usaha dagang tersebut.
5.BADAN USAHA MILIK NEGARA(BUMN)
BUMN merupakan bentuk usaha dibidang tertentu yang pada umumnya menyangkut dengn kepentingan umum, dimana peran pemerintah sangatlah besar.
Dalam perkembangannya, suatu BUMN mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut/;
·         PERJAN( perusahaan jawatan)
·         PERUM(perusahaan umum)
·         PERSERO( perusahaan perseroan)



6. KOPERSI
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang atau perorangan  atau badan hukum koperasi dimana kegiatannya didasarkan atas prinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekelurgaan untuk mencapai tujuan kemakmuran anggota.
Adapun prinsip-prinsip dari suatu koperasi adalah:
·         Sifat sukarela dan terbuka
·         Sifat demokrasi kekeluargaan dalam pengelolaanya
·         Sifat pembagian yang adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
·         Mengutamakan prinsip kesejahtraan anggota
·         Prinsip kmandirian
Koperasi merupakan bentuk usaha yang dianggap sebagai salah satu soguru ekonomi Indonesia.
Macam-macam koperasi adalah;
ü  Koperasi primer
Memiliki anggota minimal 20 orang
ü  Koperasi pusat
Merupakan kumpulan dari lima anggota primer
ü  Koperasi gabungan
Merupakan gabungan dari tiga koperasi pusat
ü  Induk koperasi
Kumpulan dari tiga koperasi gabungan
Unsur elemen anggota pengelola
o   Anggota koperasi
o   Pengurus koperasi
o   Rapat anggota
o   Badan pemeriksaan koperasi