SYARAT PENDIRIAN
PERUSAHAAN
Dalam
pendirian perusahaan tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi baik seraca
hukum maupun secara tekni. Disini akan dibahas berbagai syarat yang harus
dipenuhi untuk pembentukan perusahaan.
Berbagai
bentuk perusahaan-perusahaan adalah:
1. Perseroan Terbatas
2. Firma
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
4. Usaha Dagang
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6. Koperasi
7. Yayasan
1 .Perseroan Terbatas( PT)
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu
wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi.
Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai
sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang
paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat,
ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
Jenis-jenis
modal perseroan terbatas
a. Modal Dasar
b. Modal Ditempatkan
c. Modal Setor
Modal
minimal dari perseroan terbatas menurut hukum harus mempunyai modal dasr
minimal Rp.20.000.000,00. Dengan demikian minimal modal ditempatkan dam modal
setor yang harus ada dalam suatu perseroan adalah 25% dari modal dasar, jadi
sebesar Rp.5.000.000,00.
Hak-hak
pemegang saham adalah:
·
Hak suara
dalam RUPS
·
Hak untuk
menerima deviden
·
Hak untuk
menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi
Perseroan
terbatas dapat dibubarkan atau disebut dengan istilah likuidasi karena alasan
sebagai berikut:
·
Bubar karena
keputusan RUPS
·
Bubar karena
jangka waktu berdirinya sudah berakhir
·
Bubar karena
penetpan pengadilan
Apabila
suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang
akan membereskan pembubarab tersebut.
2.COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP(CV)
PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk
usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp.
50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak
ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin
berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan,
catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV
sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan
Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang
terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik
di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat
memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang
tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV
didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku
Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur,
sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti
kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer,
karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam
melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak
disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat
kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan
kekayaan para perseronya.
CARA MENDIRIKAN CV
CV dapat didirikan dengan syarat
dan prosedur yang lebih mudah daripada PT,
yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris
yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya
akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat
datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya
akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian
PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya
dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut,
sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan
membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP
atas nama CV yang bersangkutan.
Dalam menjalankan suatu usaha
yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan
sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk
pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan
digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat
lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu
rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan
berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu
pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih
kurang selama 2 bulan.
3.
FIRMA
Firma
adalah suatu usaha yang dibentuk antara dua orang atau lebih yang dimaksud
untuk menjalankan suatu usaha atas nama bersama. Perusahaan dalam bentuk firma
penamaanya biasa diawali dengan “Fa”.
Proses pendirian firma
adalah sebagai berikut:
·
Tahap akta otentik
Suatu firma harus didirikan dengan suatu
akta yang otentik, dalam hal ini dengan suatu akta notaris.
·
Tahap pendaftaran akta firma
Setelah akta firma dibuat dengan akta
notaris, maka akta firma tersebut haruslh didaftarkan dalam suatu register
khusus yang tersedia di kepaniteraan pengadilan negeri di wilayah firma
tersebut.
·
Tahap pengumuman dalam berita negara
Suatu petikan akta firma harus pula diumumkan dalam
berita negara agar pihak ketiga
mengetahuinya dan perusahaan firm tersebut berlaku.
Terdapat tindakan yang
dilakukan untuk dan atas nama firma, maka yang bertnggung jawab secara hukum
adalah para persero itu secara renteng untuk seluruh hutang dari firma tersebut,
tanpa melihat siapakah diantara persero tersebut yang riil melakukan tindakan
tersebut. Tindakan ini dianggap wajar karena firma merupakan perusahaan antara
dua orng atau lebih yang melibatkan harta pribadi.
4.USAHA DAGANG
Usaha dagang dalam
prakteknya sering disebut dengan “UD”, dalam bahasa Inggris disebut dengan sole proprietorship merupakan suatu
bisnis secara pribadi dan sendiri tanpa mendirikan suatu badan hukum, dan
karena itu jika ada tuntutan dari pihak lain maka tanggung jawabnya secara hukum
adalah tanggung jawab pribadi dari pemilik dari usaha dagang tersebut.
5.BADAN
USAHA MILIK NEGARA(BUMN)
BUMN merupakan bentuk
usaha dibidang tertentu yang pada umumnya menyangkut dengn kepentingan umum,
dimana peran pemerintah sangatlah besar.
Dalam perkembangannya,
suatu BUMN mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut/;
·
PERJAN( perusahaan jawatan)
·
PERUM(perusahaan umum)
·
PERSERO( perusahaan perseroan)
6.
KOPERSI
Koperasi merupakan
suatu badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang atau perorangan atau badan hukum koperasi dimana kegiatannya
didasarkan atas prinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekelurgaan untuk
mencapai tujuan kemakmuran anggota.
Adapun prinsip-prinsip
dari suatu koperasi adalah:
·
Sifat sukarela dan terbuka
·
Sifat demokrasi kekeluargaan dalam
pengelolaanya
·
Sifat pembagian yang adil dan sebanding
dengan besarnya jasa para anggota
·
Mengutamakan prinsip kesejahtraan
anggota
·
Prinsip kmandirian
Koperasi merupakan
bentuk usaha yang dianggap sebagai salah satu soguru ekonomi Indonesia.
Macam-macam koperasi
adalah;
ü Koperasi
primer
Memiliki
anggota minimal 20 orang
ü Koperasi
pusat
Merupakan
kumpulan dari lima anggota primer
ü Koperasi
gabungan
Merupakan
gabungan dari tiga koperasi pusat
ü Induk
koperasi
Kumpulan
dari tiga koperasi gabungan
Unsur elemen anggota
pengelola
o
Anggota koperasi
o
Pengurus koperasi
o
Rapat anggota
o
Badan pemeriksaan koperasi